Puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal telah disita oleh Muspika Bogor Tengah bersama Polresta Bogor Kota, Denpom III/I Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dalam razia Miras di Wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (11/3/2020) malam.
Camat Bogor Tengah, Agustiansyah yang langsung memimpin Razia Miras mengatakan bahwa
pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan berencana menerapkan sanksi Tnd
ak Pidana Ringan (Tipiring) bagi para pedagang Miras sebagai tindakan untuk membuat efek jera, karena mereka para pedagang miras sudah berulangkali terkena razia miras ilegal.
“Selanjutnya, kami akan melakukan penertiban warung atau lapak Miras secara tegas, agar di Wilayah Bogor Tengah dapat terwujud kawasan bersih dari miras sehingga terasa nyaman dan bisa dipandang indah,” tutup Agus. (Dewa Hirawan)
Sep 25, 2026 0
Sep 24, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Sep 24, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Pemerintah Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten...
Sep 24, 2026 0
BOGOR – Pengurus Pasundan Istri (Pasi) Kabupaten Bogor...
Sep 16, 2026 0
Kota Bogor -(15/09/2026). Kunjungan komunitas organisasi...
Sep 12, 2026 0
SMP,SMK 1,SMK 2 Dan SMA Bina Sejahtera Bogor melaksanakan...
Sep 10, 2026 0
SMP Islam Tahfidzul Qur’an (ITQ) dan SMK 3 Bina Sejahtera...