Puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal telah disita oleh Muspika Bogor Tengah bersama Polresta Bogor Kota, Denpom III/I Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dalam razia Miras di Wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (11/3/2020) malam.
Camat Bogor Tengah, Agustiansyah yang langsung memimpin Razia Miras mengatakan bahwa
pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan berencana menerapkan sanksi Tnd
ak Pidana Ringan (Tipiring) bagi para pedagang Miras sebagai tindakan untuk membuat efek jera, karena mereka para pedagang miras sudah berulangkali terkena razia miras ilegal.
“Selanjutnya, kami akan melakukan penertiban warung atau lapak Miras secara tegas, agar di Wilayah Bogor Tengah dapat terwujud kawasan bersih dari miras sehingga terasa nyaman dan bisa dipandang indah,” tutup Agus. (Dewa Hirawan)
Aug 18, 2026 0
Aug 18, 2026 0
Aug 13, 2026 0
Aug 08, 2026 0
Aug 18, 2026 0
Aug 18, 2026 0
Aug 13, 2026 0
Aug 08, 2026 0
Aug 18, 2026 0
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan...
Aug 18, 2026 0
Pemerintah Desa Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten...
Aug 13, 2026 0
Puncak acara Milad ke-4 ini diisi dengan Talkshow dan...
Aug 08, 2026 0
BOGOR – Puluhan siswa SDN Ciherang 01, Kecamatan Dramaga,...
Aug 07, 2026 0
Kehadiran Walikota Bogor, Dedie A.Rachim diharapkan dapat...