Puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal telah disita oleh Muspika Bogor Tengah bersama Polresta Bogor Kota, Denpom III/I Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dalam razia Miras di Wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (11/3/2020) malam.
Camat Bogor Tengah, Agustiansyah yang langsung memimpin Razia Miras mengatakan bahwa
pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan berencana menerapkan sanksi Tnd
ak Pidana Ringan (Tipiring) bagi para pedagang Miras sebagai tindakan untuk membuat efek jera, karena mereka para pedagang miras sudah berulangkali terkena razia miras ilegal.
“Selanjutnya, kami akan melakukan penertiban warung atau lapak Miras secara tegas, agar di Wilayah Bogor Tengah dapat terwujud kawasan bersih dari miras sehingga terasa nyaman dan bisa dipandang indah,” tutup Agus. (Dewa Hirawan)
Jul 01, 2026 0
Jun 29, 2026 0
Jun 26, 2026 0
Jun 24, 2026 0
Jul 01, 2026 0
Jun 29, 2026 0
Jun 26, 2026 0
Jun 24, 2026 0
Jul 01, 2026 0
SMK-SMAK Bogor turut berpartisipasi dalam Temu Pendidik...
Jun 29, 2026 0
SDN Sukaraja 1 telah melepas 79 siswa-siswinya. Acara...
Jun 26, 2026 0
Yayasan Bina Sejahtera menggelar kegiatan Tasyakur...
Jun 24, 2026 0
MI Nurul Ummah yang berlokasi di Desa Batu Layang Kecamatan...
Jun 21, 2026 0
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor yang ke-544,...