Cibinong- Polres Bogor, Seorang pria berinisal DRS (21) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku melancarkan aksi dengan modus jual beli handphone.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C Tarigan mengatakan kasus tersebut terjadi pada 24 April 2022. Awalnya, korban berinisial FDP menjual Iphone 7 kepada pelaku melalui media sosial Facebook.
“Korban iklan (handphone) melalui akun Facebook lalu janjian dengan tersangka di TKP (Cibinong),” kata Siswo dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Ketika itu, disepakati harga antara korban dengan pelaku sehingga terjadi transaksi. Nahas, korban baru menyadari bahwa uang Rp 1.500.000 yang diberikan oleh pelaku adalah palsu.
Ketika korban mengecek uang yang diterima korban adalah uang palsu sebesar Rp 1.500.000. Korban langsung membuat laporan polisi,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengkap pelaku di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada 5 Juli 2022. Pelaku kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Tanpa perlawanan (pelaku) kemudian dibawa ke Mako Polres Bogor,” pungkasnya.
– Polres Bogor, Seorang pria berinisal DRS (21) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku melancarkan aksi dengan modus jual beli handphone.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C Tarigan mengatakan kasus tersebut terjadi pada 24 April 2022. Awalnya, korban berinisial FDP menjual Iphone 7 kepada pelaku melalui media sosial Facebook.
“Korban iklan (handphone) melalui akun Facebook lalu janjian dengan tersangka di TKP (Cibinong),” kata Siswo dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Ketika itu, disepakati harga antara korban dengan pelaku sehingga terjadi transaksi. Nahas, korban baru menyadari bahwa uang Rp 1.500.000 yang diberikan oleh pelaku adalah palsu.
Ketika korban mengecek uang yang diterima korban adalah uang palsu sebesar Rp 1.500.000. Korban langsung membuat laporan polisi,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengkap pelaku di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada 5 Juli 2022. Pelaku kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Tanpa perlawanan (pelaku) kemudian dibawa ke Mako Polres Bogor,” pungkasnya.
(Iwang)
Aug 25, 2026 0
Aug 23, 2026 0
Aug 18, 2026 0
Aug 18, 2026 0
Aug 25, 2026 0
Aug 23, 2026 0
Aug 18, 2026 0
Aug 18, 2026 0
Aug 25, 2026 0
Jakarta, 24 Agustus 2026 — Dugaan pungutan liar (pungli)...
Aug 23, 2026 0
Sanggar Tari Gandes Pamantes menggelar kegiatan Mid-Test...
Aug 18, 2026 0
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan...
Aug 18, 2026 0
Pemerintah Desa Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten...
Aug 13, 2026 0
Puncak acara Milad ke-4 ini diisi dengan Talkshow dan...