Cibinong – Polres Bogor, Unit PPA Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap Pelaku Pencabulan berkedok dukun yang bisa mengobati orang kesurupan, Senin (6/6/22).
Berawal dari laporan korban pada tanggal 31 Mei 2022 terkait tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban.
Diketahui korban mengalami kesurupan saat berada dirumah orang tuanya lalu pelaku menawarkan bantuan untuk mengobatinya dirumah korban.
Berdalih tempat tinggal korban dihuni oleh makhluk halus dan harus dibersihkan pada saat itu
juga pelaku melancarkan aksi nya tindak kekerasan seksual.
Setelah peristiwa itu terjadi korban sempat bercerita kepada kakak dan keponakan korban yang ternyata mereka pun pernah mengalami hal yang sama.
“Setelah dilakukan penyelidikan saat ini sudah ada 3 korbannya yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban dan pelaku sudah 15 tahun melakukan profesi berpura-pura menjadi dukun yang bisa mengobati orang kesurupan.” Ungkap Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH, SIK, MH.
“Pelaku dikenakan pasal 4 huruf b Jo psal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pidana Penjara maksimal 12 tahun penjara.” Tutupnya.
Sumber : Polres Bogor
Reporter: Iwang Suhendar
Sep 09, 2026 0
Sep 08, 2026 0
Sep 04, 2026 0
Sep 04, 2026 0
Sep 09, 2026 0
Sep 08, 2026 0
Sep 04, 2026 0
Sep 04, 2026 0
Sep 09, 2026 0
Kabupaten Bogor-(08/09/2026) – Kepedulian dan rasa...
Sep 08, 2026 0
BOGOR, 6 September 2026. Hijrah Titan Squad (HTSB) Bogor...
Sep 04, 2026 0
KABUPATEN BOGOR — Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik...
Sep 04, 2026 0
SMP Dan SMK Taruna Bangsa Kota Bogor melaksanakan acara...
Sep 03, 2026 0
Kabupaten Bogor-(03/09/2026). Dalam rangka meningkatkan...