Berbagai cara dan modus dilakukan para pengedar, kurir dan pemakai Narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba), demi memuluskan bisnisnya, bagi para bandar narkoba dan kurir serta demi bisa terus mengkonsumsi narkoba karena memang mereka sudah merasa kecanduan.
Untuk itu, Polresta Bogor Kota telah menggelar Konfrensi Pers pada Rabu (4/3/2020) bertempat di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Raya Kapten Muslihat Kota Bogor.
Kegiatan Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Hendri Fiuser., SIK, M.Hum (Kapolresta Bogor Kota) dan dihadiri oleh Kompol Indra Sani (Kasat Narkoba), AKP Anton (Kasie Propam), Iptu Tri Harso., SH (Kasat Tahti), Ipda Desti, SE., (Paur Humas), Anggota Satuan Narkoba, Anggota Humas dan para wartawan Wilayah Bogor Kota.
Hendri Fiuser mengatakan, jika hasil pengungkapan kasus tindak pidana ini merupakan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota sepanjang bulan Januari 2020 hingga Februari 2020.
“Selama rentang waktu tersebut, kami jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 16 tersangka diantaranya; SW tindak pidana kasus narkotika jenis shabu, AH tersangka narkotika jenis sabu, DC tersangka narkotika jenis ganja, AN tersangka narkotika jenis sabu, AF tersangka narkotika jenis sabu, DH tersangka narkotika jenis sabu, IA alias Bello tersangka narkotika jenis sabu, MWD tersangka narkotika jenis sabu, RD tersangka narkotika yang berperan sebagai kurir dan akan dijual kembali, UD tersangka narkotika jenis sabu, ST tersangka narkotika jenis sabu, FM tersangka narkotika jenis sabu, RS tersangka narkotika Pil Obat Keras dan berperan sebagai jasa pengiriman, TG tersangka narkotika jenis Pil Ekstasi dan berperan sebagai kurir untuk dijual kembali, AH tersangka narkotika jenis Sabu dan ADN tersangka narkotika jenis sabu,” urai Hendri.
Sementara Kompol Indra Sani, SH., menambahkan jika pihak Kapolresta Bogor Kota telah berhasil menyita Barang Bukti (BB) sebanyak enambelas (16) perkara, 17 orang tersangka dengan jumlah barang bukti Narkotika Jenis Sabu 118,26 gram, Narkotika jenis ganja 100 gram, Pil Ekstasi 60 butir dan Pil Obat Keras 355 Butir.
“Mereka telah terbukti melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 112 dan Pasal 111 UU RI No.35 dengan ancaman hukuman paling singkat enam (6) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit 1 Milyar Rupiah tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar Rupiah,” tutup Indra. (Wi)
Jul 01, 2026 0
Jun 29, 2026 0
Jun 26, 2026 0
Jun 24, 2026 0
Jul 01, 2026 0
Jun 29, 2026 0
Jun 26, 2026 0
Jun 24, 2026 0
Jul 01, 2026 0
SMK-SMAK Bogor turut berpartisipasi dalam Temu Pendidik...
Jun 29, 2026 0
SDN Sukaraja 1 telah melepas 79 siswa-siswinya. Acara...
Jun 26, 2026 0
Yayasan Bina Sejahtera menggelar kegiatan Tasyakur...
Jun 24, 2026 0
MI Nurul Ummah yang berlokasi di Desa Batu Layang Kecamatan...
Jun 21, 2026 0
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor yang ke-544,...