Pengungkapan terhadap pelaku pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis tanaman ganja di Ungkap Sat Narkoba Polres Bogor. Dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial RAP (24) di amankan.
Pelaku RAP melakukan penanaman pohon ganja dari biji ganja menggunakan media di Pot mulai dari ukuran kecil, sedang hingga besar.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham dalam konferensi persnya di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor pada Kamis (15/09) mengatakan bahwa motivasi pelaku melakukan penanaman ganja ini yaitu pelaku menanam & memelihara tanaman ganja untuk dikonsumsi
Sementara itu asal biji ganja yang ia tanaman ini ia beli melalui media sosial.
Total barang bukti yang kita amankan terkait Barang bukti dari tangan pelaku ini kita amankan sebanyak 22 tanaman ganja berbagai ukuran, biji ganja, dan satu bungkus plastik dan daun ganja.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Iwang /Wi).
Sep 25, 2026 0
Sep 24, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Sep 24, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Pemerintah Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten...
Sep 24, 2026 0
BOGOR – Pengurus Pasundan Istri (Pasi) Kabupaten Bogor...
Sep 16, 2026 0
Kota Bogor -(15/09/2026). Kunjungan komunitas organisasi...
Sep 12, 2026 0
SMP,SMK 1,SMK 2 Dan SMA Bina Sejahtera Bogor melaksanakan...
Sep 10, 2026 0
SMP Islam Tahfidzul Qur’an (ITQ) dan SMK 3 Bina Sejahtera...