Pengungkapan terhadap pelaku pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis tanaman ganja di Ungkap Sat Narkoba Polres Bogor. Dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial RAP (24) di amankan.
Pelaku RAP melakukan penanaman pohon ganja dari biji ganja menggunakan media di Pot mulai dari ukuran kecil, sedang hingga besar.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham dalam konferensi persnya di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor pada Kamis (15/09) mengatakan bahwa motivasi pelaku melakukan penanaman ganja ini yaitu pelaku menanam & memelihara tanaman ganja untuk dikonsumsi
Sementara itu asal biji ganja yang ia tanaman ini ia beli melalui media sosial.
Total barang bukti yang kita amankan terkait Barang bukti dari tangan pelaku ini kita amankan sebanyak 22 tanaman ganja berbagai ukuran, biji ganja, dan satu bungkus plastik dan daun ganja.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Iwang /Wi).
Jun 05, 2026 0
Jun 05, 2026 0
Jun 05, 2026 0
May 29, 2026 0
Jun 05, 2026 0
Jun 05, 2026 0
Jun 05, 2026 0
May 29, 2026 0
Jun 05, 2026 0
Ada inovasi baru dan merupakan kabar gembira bagi para...
Jun 05, 2026 0
Jakarta, – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya...
Jun 05, 2026 0
Gebyar Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang...
May 29, 2026 0
Kamis, 28 Mei 2026 Kegiatan pemotongan hewan Qurban di...
May 28, 2026 0
Kota Bogor — Rabu, 27 Mei 2026 Kegiatan pemotongan hewan...