SMAN 7 Kota Bogor tak ketinggalan kini tengah menjalani proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online. Adapun jalur yang diterapkan meliputi Jalur Utama Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua. Agus Setiadi S.Pd Wakil Kepala Bagian Humas ketika ditemui pilarnews.web.id di sekolah, beberapa waktu lalu mengatakan jika SMAN 7 Kota Bogor selalu berusaha mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat ataupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Sama halnya dengan sekolah lain, kami pun tengah dalam proses pendaftaran yang mana hal ini sudah dimulai sejak tanggal 17 hingga 22 Juni 2019. Sejauh ini semua berjalan dengan normal dan lancar dan kami merasa tidak menemui kendala yang berarti,” tutur Agus.
Lanjut Agus, jika untuk menyambut Tahun Ajaran 2018-2019 kami menerima calon siswa melalui beberapa jalur diantaranya yakni Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua Siswa. “Untuk jalur zonasi kami bagi kedalam tiga kategori yakni yang pertama, Jarak murni tempat tinggal orang tua ke sekolah, jalur yang kedua yakni melalui jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (EKTM) dan jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Jalur Kombinasi yakni penggabungan antara nilau UN dan jarak tempat tinggal,” beber Agus.
Selanjutnya, sambung Agus yakni Jalur Prestasi yang dibagi lagi kedalam dua kategori yakni Jalur Prestasi Akademik yakni berpatokan pada nilai Ujian Nasional murni dan Jalur Prestasi Non Akademik yang meliputi prestasi non akademik seperti bidang seni, olahraga, budaya dan agama.
Tambah Agus, jika siswa tersebut masuk melalui jalur EKTM maka siswa yang bersangkutan harus memiliki syarat yang telah ditentukan misalnya harus mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Harapan (KKH) dan Kartu Indonesia Sehat (KIH), jika semua syarat diatas terpenuhi maka kami pihak sekolah tinggal menerima dan tidak perlu ada embel-embel yang lain.
“SMAN 7 Kota Bogor tahun ini menerima kuota peserta didik baru sebanyak 319 calon siswa dari yang semestinya 324. Namun karena ada 5 siswa yang tinggal kelas maka kami hanya menerima yang tersebut diatas. Bagi kami anak-anak yang masih tinggal kelas pun harus tetap kita layani dan hargai dan kami perlakukan dengan sebaik-baiknya, karena kami tidak mau melanggar hak azasi mereka yang sepantasnya kami hargai,” tandas Agus. (Wi)
Sep 25, 2026 0
Sep 24, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Sep 24, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Pemerintah Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten...
Sep 24, 2026 0
BOGOR – Pengurus Pasundan Istri (Pasi) Kabupaten Bogor...
Sep 16, 2026 0
Kota Bogor -(15/09/2026). Kunjungan komunitas organisasi...
Sep 12, 2026 0
SMP,SMK 1,SMK 2 Dan SMA Bina Sejahtera Bogor melaksanakan...
Sep 10, 2026 0
SMP Islam Tahfidzul Qur’an (ITQ) dan SMK 3 Bina Sejahtera...