Pilarnews.web.id- Kuasa akhli waris Salim Bawazier yang diberi Kuasa oleh Komarudin selaku akhli waris Prabu Ngabai Awan. Memaparkan di kediamannya jalan cimandiri baru. Perumahan Laladon Indah.Kabupaten Bogor. Pada minggu (07-08-2022) Berdasarkan Eigendom Verponding No 3-9 dan 76 dengan penetapan pengadilan Jakarta Pusat nomer 214/Pdt.P/2001/PN Pst.serta penetapan Pengadilan Negeri Cibinong.nomor 15/Pdt.P/2006/PN cbn tertanggal 27 februari 2006 dan turunan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 15 januari 2019 Penanganan sekarang tengah dilaksanakan secara bertahap. ujar Salim. Karena contohnya lahan yang berada diwilayah kayu manis diakui sebagai aset yang diduga menjadi milik pemerintah Kota Bogor.
Padahal.tambah Salim lahan itu ada pemiliknya yang diwariskan pada Komarudin.jadi bukannya tanpa pemilik.dan masih banyak lagi lahan waris diwilayah yang diserobot oleh oknum pemerintah daerah tanpa mengantongi dasar kepemilikan yang sah.
Selain oleh oknum. lanjut Salim. lahan yang berada dibeberapa wilayah Bogor dikuasai oleh mafia tanah.
Kemudian Kedepan Salim berjanji akan terus memperjuangkan lahan warisan seluruhnya secara bertahap agar kembali pada akhli waris. (Dewa)
Sep 25, 2026 0
Sep 24, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Sep 24, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Pemerintah Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten...
Sep 24, 2026 0
BOGOR – Pengurus Pasundan Istri (Pasi) Kabupaten Bogor...
Sep 16, 2026 0
Kota Bogor -(15/09/2026). Kunjungan komunitas organisasi...
Sep 12, 2026 0
SMP,SMK 1,SMK 2 Dan SMA Bina Sejahtera Bogor melaksanakan...
Sep 10, 2026 0
SMP Islam Tahfidzul Qur’an (ITQ) dan SMK 3 Bina Sejahtera...