Pilarnews.web.id- Kuasa akhli waris Salim Bawazier yang diberi Kuasa oleh Komarudin selaku akhli waris Prabu Ngabai Awan. Memaparkan di kediamannya jalan cimandiri baru. Perumahan Laladon Indah.Kabupaten Bogor. Pada minggu (07-08-2022) Berdasarkan Eigendom Verponding No 3-9 dan 76 dengan penetapan pengadilan Jakarta Pusat nomer 214/Pdt.P/2001/PN Pst.serta penetapan Pengadilan Negeri Cibinong.nomor 15/Pdt.P/2006/PN cbn tertanggal 27 februari 2006 dan turunan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 15 januari 2019 Penanganan sekarang tengah dilaksanakan secara bertahap. ujar Salim. Karena contohnya lahan yang berada diwilayah kayu manis diakui sebagai aset yang diduga menjadi milik pemerintah Kota Bogor.
Padahal.tambah Salim lahan itu ada pemiliknya yang diwariskan pada Komarudin.jadi bukannya tanpa pemilik.dan masih banyak lagi lahan waris diwilayah yang diserobot oleh oknum pemerintah daerah tanpa mengantongi dasar kepemilikan yang sah.
Selain oleh oknum. lanjut Salim. lahan yang berada dibeberapa wilayah Bogor dikuasai oleh mafia tanah.
Kemudian Kedepan Salim berjanji akan terus memperjuangkan lahan warisan seluruhnya secara bertahap agar kembali pada akhli waris. (Dewa)
Jul 18, 2026 0
Jul 01, 2026 0
Jun 29, 2026 0
Jun 26, 2026 0
Jul 18, 2026 0
Jul 01, 2026 0
Jun 29, 2026 0
Jun 26, 2026 0
Jul 18, 2026 0
JAKARTA – Penanganan laporan dugaan tindak pidana...
Jul 01, 2026 0
SMK-SMAK Bogor turut berpartisipasi dalam Temu Pendidik...
Jun 29, 2026 0
SDN Sukaraja 1 telah melepas 79 siswa-siswinya. Acara...
Jun 26, 2026 0
Yayasan Bina Sejahtera menggelar kegiatan Tasyakur...
Jun 24, 2026 0
MI Nurul Ummah yang berlokasi di Desa Batu Layang Kecamatan...